DIKABARKAN | Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi akhirnya menahan Kepala SMP Negeri 8 Tebingtinggi, Drs. MZP (57), warga Gang Bukit Cermin Lingkungan I Kota Tebingtinggi, setelah melakukan pemeriksaan terkait dugaan penyalahgunaan Dana BOS Tahun 2009 sebesar Rp. 369 juta, Rabu (19/1) sore.
Drs MZP dijemput dari sekolahnya sekira pukul 13.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Kajari Tebingtinggi guna pemberkasan proses penahanannya. Kini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Pusara Pejuang Kota Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Pidsus Kejaksaan Tebingtinggi, Mhd Zulfan Tanjung, SH, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan untuk memperlancar proses pemeriksaan ia terpaksa harus ditahan.
Sementara Kajari Tebingtinggi, Lumumba Tambunan, SH, kepada wartawan mengatakan ada beberapa alasan Drs MZP langsung ditangkap dan ditahan. Dimana menurutnya, selama ini tersangka sudah berupaya menghalangi proses hukum dan tidak kooperatif.
“Para saksi, guru-guru SMP Negeri 8 selalu dipengaruhi tersangka agar memberikan keterangan sesuai keinginannya atau keterangan palsu,” katanya.
Sebelumnya, saat dilakukan penggeledahan di SMP Negeri 8, Drs MZP melakukan keributan. Demikian juga saat dilakukan penghitungan buku di hadapan para guru-guru (saksi) dan Kepala Perpustakaan, Drs MZP tidak bersedia menandatangi hasil perhitungan buku. Ia malah meninggalkan tim penyidik begitu saja.
Ia juga selalu marah-marah kepada para guru yang menjadi saksi dan meminta agar memberikan keterangan sesuai keinginannya. “Drs MZP telah menghalang-halangi proses hokum. Untuk itu ia harus ditahan,” tegas Lumumba Tambunan.
Kasus pengadaan buku pelajaran melalui dana BOS tahun 2009 di SMP Negeri 8 Kota Tebingtinggi yang dikerjakan Kepsek Drs MZP terindikasi adanya mark up. Kasus itu dilaporkan para guru, karena selama ini Drs MZP dinilai tertutup dan tidak transparan.
Kejari Tebingtinggi telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi para guru-guru, Kepala Perpustakaan SMP Negeri 8, serta bendahara dan pihak penyalur buku Erlangga Cabang Tebingtinggi.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pertanggungjawaban dana BOS SMP Negeri 8 Kota Tebingtinggi tahun 2009, yang dilakukan tersangka Drs MZP selaku kepala sekolah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Proses penahanan tersangka ini membuat putrinya yang datang ke Kejari Tebingtinggi sempat histeris dan menangis. Dengan menutup wajahnya untuk menghalangi kamera wartawan, tersangka digiring memasuki mobil tahanan Kejari Tebingtinggi dan selanjutnya dititipkan ke Lapas Pusara Pejuang Tebingtinggi guna pemeriksaan selanjutnya.dikabarkan
Drs MZP dijemput dari sekolahnya sekira pukul 13.00 WIB dan selanjutnya dibawa ke Kajari Tebingtinggi guna pemberkasan proses penahanannya. Kini tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Pusara Pejuang Kota Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.
Kasi Pidsus Kejaksaan Tebingtinggi, Mhd Zulfan Tanjung, SH, mengatakan pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap tersangka dan untuk memperlancar proses pemeriksaan ia terpaksa harus ditahan.
Sementara Kajari Tebingtinggi, Lumumba Tambunan, SH, kepada wartawan mengatakan ada beberapa alasan Drs MZP langsung ditangkap dan ditahan. Dimana menurutnya, selama ini tersangka sudah berupaya menghalangi proses hukum dan tidak kooperatif.
“Para saksi, guru-guru SMP Negeri 8 selalu dipengaruhi tersangka agar memberikan keterangan sesuai keinginannya atau keterangan palsu,” katanya.
Sebelumnya, saat dilakukan penggeledahan di SMP Negeri 8, Drs MZP melakukan keributan. Demikian juga saat dilakukan penghitungan buku di hadapan para guru-guru (saksi) dan Kepala Perpustakaan, Drs MZP tidak bersedia menandatangi hasil perhitungan buku. Ia malah meninggalkan tim penyidik begitu saja.
Ia juga selalu marah-marah kepada para guru yang menjadi saksi dan meminta agar memberikan keterangan sesuai keinginannya. “Drs MZP telah menghalang-halangi proses hokum. Untuk itu ia harus ditahan,” tegas Lumumba Tambunan.
Kasus pengadaan buku pelajaran melalui dana BOS tahun 2009 di SMP Negeri 8 Kota Tebingtinggi yang dikerjakan Kepsek Drs MZP terindikasi adanya mark up. Kasus itu dilaporkan para guru, karena selama ini Drs MZP dinilai tertutup dan tidak transparan.
Kejari Tebingtinggi telah melakukan pemeriksaan beberapa saksi para guru-guru, Kepala Perpustakaan SMP Negeri 8, serta bendahara dan pihak penyalur buku Erlangga Cabang Tebingtinggi.
Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi, bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pertanggungjawaban dana BOS SMP Negeri 8 Kota Tebingtinggi tahun 2009, yang dilakukan tersangka Drs MZP selaku kepala sekolah, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 UU No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Proses penahanan tersangka ini membuat putrinya yang datang ke Kejari Tebingtinggi sempat histeris dan menangis. Dengan menutup wajahnya untuk menghalangi kamera wartawan, tersangka digiring memasuki mobil tahanan Kejari Tebingtinggi dan selanjutnya dititipkan ke Lapas Pusara Pejuang Tebingtinggi guna pemeriksaan selanjutnya.dikabarkan
Penyalahgunaan Dana BOS, Kepsek SMP Negeri 8 Tebingtinggi Ditangkap - Written by Unknown , Published at 11.32, Categorized As kriminal
. And Have 0
comments
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Tidak ada komentar:
Posting Komentar