"Saya akan menindak semua papan iklan yang ditempatkan tidak pada lokasi yang diizinkan. Misalkan dalam dua hari ini, saya bersama tim akan turun ke lokasi untuk menggergaji langsung seperti sebelumnya," katanya.
Ia menambahkan, memasang iklan di wilayah heritage sangat terlarang dan mengganggu.
Apalagi di dekat rambu-rambu lalu lintas yang bisa membahayakan pengguna lalu lintas dan pemakai jalan.
Kejadian kemarin di Jalan Thamrin, lanjut Rahudman, merupakan indikasi jelas.
Ia akan menurunkan tim dalam dua hari ini untuk membabat habis papan iklan yang melanggar peruntukan dan membahayakan keselamatan dan mengganggu tata ruang.
"Saya akan gergaji semua. Yang monopoli lokasi pun akan saya babat habis," kata Rahudman.
Sebut Iskandar
ketika dikonfirmasi Tribun menyangkut semrawutnya papan reklame yang bertebaran di jalan protokol menyatakan kekesalannya kepada sejumlah pengusaha reklame.
Ia menyebutkan ada seorang pengusaha periklanan yang menganggap Kota Medan ini milik pribadinya.
Pengusaha ini, kata Rahudman, sesuka hati memasang papan reklame tanpa mengindahkan ketentuan peraturan daerah (perda) karena mengantongi MoU saat era Wali Kota Abdillah.
"Dengan mengantongi secarik MoU antara Pemko Medan dengan perusahaannya bukan berarti sesuka hatinya melakukan pemasangan papan reklame di sembarang tempat. MoU bukan untuk suka hati tapi hanya memberikan ruang pada ruas jalan di mana papan reklame dipasang dengan mengindahkan tata ruang dan estetika kota. Ini nggak, semua sukanya. Makanya saya akan cek mana papan reklame yang menyalahi aturan dan melanggar," katanya, Kamis (10/2/2011) di Medan.
Rahudman mengungkapkan, yang mengantongi MoU zaman Wali Kota Abdillah adalah Iskandar ST, pemilik perusahaan periklanan PT Star Indonesia.
"Saat Wali Kota Abdillah, Iskandar melakukan Mou dengan Pemko Medan. Tapi seolah-olah memonopoli wilayah dan lokasi periklanan. Ini saat itu menjadikan persaingan tak sehat yang terkesan monopoli. Makanya sekali lagi saya katakan kalau MoU itu akan ditinjau," kata Rahudman.
Menurut Rahudman, banyak keluhan dari pengusaha iklan lainnya atas ulah Iskandar ini.
Mungkin bisa juga dipertanyakan ke KPPU ya masalah monopolinya.
Dalam dua hari ini, Tribun berusaha mendapatkan konfirmasi dari Iskandar, namun belum berhasil.
Bongkar
Humas Pemerinath Kota (Pemko) Medan Hanas Hasibuan mengatakan, akan membongkar papan reklame yang tidak punya izin.
Saat ini ratusan papan reklame bertebaran di jalan-jalan Kota Medan. Kota Medan pun ibarat lautan reklame.
"Jika papan reklame itu bermasalah, maka akan dilakukan pembongkaran sesegera mungkin. Namun, kita cek dulu izin-izinnya apakah tidak sesuai ketentuan, seperti tata letaknya, perizinannya atau berdiri di kawasan yang mengurangi nilai keindahan," kata Hanas melalui ponselnya, Kamis (10/2).
Apakah yang dekat dengan rambu lalu lintas juga termasuk, Anas mengatakan termasuk.
"Itu juga, nanti kita cek dulu. Juga jarak antara reklame dengan reklame lain itu pun harus ada jaraknya. Itu ada di peraturan wali kota (perwal)," ujar Hanas. Namun, ia mengaku lupa berapa jarak idealnya.
Sementara Kepala Dinas Pertamanan Kota Medan Ikhsar Irsyad Marbun, ketika ditanya di mana saja lokasi yang tidak boleh dipasang papan iklan, menyebutkan trotoar dan pulau jalan. Sedangkan di dekat rambu lalu lintas, kata Iksar, kalau itu tidak diatur.
"Tapi sebenarnya di setiap rambu lalu lintas, tiang billboard duluan berdiri. Proyek rambu lalu lintas itu kan baru. Makanya itu juga akan diambil jalan keluarnya. Kita akan bekerja sama dengan advertising terkait untuk menggesernya. Terutama yang bersinggungan dengan traffic light," kata Ikhsar.
Saat ditanya jarak ideal, Ikhsar mengatakan tidak ada aturan mengenai hal itu.
"Reklame ini kan sudah lama semua terpasang. Saya cuma melanjutkan. Nanti kalau sudah mati izinnya kita suruh turunkan, termasuk yang berada di trotoar," katanya.
Ikhsar, melanjutkan, apabila ranperda sudah selesai akan lebih mengetahui di mana saja lokasi yang dibolehkan ada papan reklame.
"Ini kan lagi diproses di dewan, kita umumkan sekarang kan jadi masalah. Kita tunggu saja lah," ujarnya.
Mengapa tidak diambil tindakan tegas, Ikhsar mengatakan,"Bagaimana mau ditindak tegas, mereka kan sudah bayar pajak. Yang meneken itu nanti dituntut orang itu." Masyarakat yang keberatan dengan keberadaan billboard, katanya, silakan mengadu ke Dinas Pertamanan.
"Nanti setelah masuk keberatannya, langsung kita proses, akan kita diskusikan dengan advertising-nya untuk mencari alternatif. Tapi, kalau mereka berkeras juga, nanti sewaktu habis masa izinnya kita tidak akan perpanjang," katanya.
Namun Ikhsar mengaku selama memimpin Dinas Pertamanan Medan, belum ada pengaduan dari masyarakat.
Ke depan Ikhsar berjanji tidak akan membiarkan pemasangan billboard di trotoar.
"Pemasangannya pun akan disesuaikan dengan perda yang ada nanti," ujarnya.
Tidak Serius
Anggota Komisi D DPRD Medan Budiman Panjaitan mengatakan, saat ini Kota Medan menjadi hutan reklame, tidak jelas apakah memiliki izin atau tidak.
Seharusnya Dinas Pertamanan berani menegakkan aturan terhadap pengusaha yang membandel agar mematuhi peraturan.
Ia menjelaskan, saat ini Medan sudah menjadi hutan reklame yang subur dan tampaknya sulit ditertibkan.
"Saya melihat dinas pertamanan tidak serius mengatasi masalah reklame, buktinya masih banyak reklame yang berdiri tanpa aturan dan malahan banyak tidak memilki izin. Kalau memang pengusahanya salah maka reklame harus dibongkar dan kalau perlu diberi sanksi," kata Budiman.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Wali Kota Medan No. 9 2009 dilarang melakukan aktivitas bisnis di badan dan median jalan.
Menurut Budiman, saat ini hak pengguna jalan banyak yang dilanggar pengusaha dan pemerintah.
Pendirian reklame seharusnya izin dulu diurus baru mendirikan reklame, tapi kenyataannya, kata Budiman, reklame sudah berdiri baru izinnya diurus.
Saat ditanya mengapa dinas pertamanan tidak berani menertibkan reklame yang bermasalah, Budiman mengatakan mungkin banyak pengusaha yang dibekingi orang hebat.
Menurutnya, berdasarkan hasil pertemuan P3I, dinas pertamanan dan Komisi D, dinas pertamanan harus komprehensif menertibkan reklame.
Sementara itu Sekda Kota Medan Syaiful Bahri mengatakan, persoalan reklame bukan masalah yang sehari yang bisa diselesaikan. Butuh waktu dan aturan yang memadai untuk menyelesaikannya.
Ia menjelaskan, untuk menertibkannya maka Pemko mengajukan Ranperda RTRW yang saat ini masih dibahas di DPRD Medan.
Kalau ranperda tersebut disyahkan menjadi perda oleh dewan maka ia sangat optimistis reklame bisa diatasi dan ditertibkan.
Rahudman Berjanji Akan Merobohkan Semua Papan Reklame ilegal - Written by Unknown , Published at 02.57 . And Have 0
comments
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Tidak ada komentar:
Posting Komentar