Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya akan menertibkan minimarket,
seperti ramai diberitakan sebelumnya. Kali ini, Pemprov juga memburu s
upermarket-supermarket ilegal yang tidak sesuai dengan perizinan dan lokasi usahanya.
"Di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta disebutkan,
aturan zonasi pasar modern minimal 2,5 kilometer dari pasar tradisional. Lagi-lagi
harus melihat ketentuan jarak. Barangkali dari situ bisa diketahui pasar modern itu
melanggar atau tidak," kata Fajar Panjaitan, Sekretaris Daerah DKI Jakarta,
Senin (21/2/2011) di Balaikota DKI Jakarta.
Hingga kini terdapat sekitar 70 pusat perbelanjaan di Jakarta. Hal ini membuat
Jakarta sebagai kota dengan pusat perbelanjaan terbanyak di dunia.
Menurut Ketua Majelis Pertimbangan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia
Hasan Basri, dengan begitu mengguritanya pasar modern di Jakarta, sejumlah pasar
tradisional terpaksa tutup dalam empat tahun terakhir. Contohnya Pasar Kebon
Melati, Pasar Tulodong, Pasar Sudimampir, dan Pasar Kampung Melayu.
Sebelumnya Direktur Utama PD Pasar Jaya, Djangga, juga mengeluhkan soal
keberadaan pasar modern yang jaraknya berdekatan dengan pasar tradisional.
Hal ini, menurut dia, justru akan mematikan para pedagang kecil di pasar tradisional.
Peraturan Daerah (Perda) Perpasaran Swasta sebenarnya mengatur tentang
lokasi pasar modern. Usaha perpasaran swasta yang luas lantainya 100-200 meter
persegi harus berjarak 0,5 kilometer dari pasar lingkungan dan terletak di sisi jalan
lingkungan/kolektor/arteri. Namun, banyak pasar modern menyalahi aturan ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar