Pemecatan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim dalam sidang putusan perkara perzinahan itu di Pengadilan Militer III/13 Madiun, Jatim, Senin (29/11). Selain dibebaskan dari dinas militer, terdakwa juga dijatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan. Perbuatan terdakwa diancam pidana penjara sesuai Pasal 284 Ayat 1 ke-2a KUHP tentang perzinahan.
Dalam persidangan terungkap, perzinahan terdakwa dengan Ervina terjadi pada 14 Juni 2010 di sebuah hotel di Kediri, Jatim. Terdakwa kenal dengan Ervina saat dia bertugas di Lanud Iswahjudi, Magetan. Ervina merupakan warga Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.
Awalnya, Ervina hanya sebatas teman ngobrol dan bercerita kepada terdakwa mengenai hubungannya yang tidak harmonis dengan suaminya. Namun, hal ini dimanfaatkan terdakwa hingga hubungan keduanya dekat dan melakukan perzinahan layaknya suami istri.
Agus mengetahui perbuatan istrinya dengan terdakwa saat ia membaca pesan singkat bernada mesra di telepon genggam milik istrinya. Setelah didesak, Ervina akhirnya mengaku jika pesan tersebut berasal dari terdakwa. Merasa tidak terima, Agus akhirnya menceraikan istrinya dan melaporkan perbuatan terdakwa ke polisi militer setempat.
sumber: liputan6
Anggota TNI AU Dipecat Akibat Melakukan Perzinahan - Written by Unknown , Published at 23.23 . And Have 0
comments
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Tidak ada komentar:
Posting Komentar