Kejadian ini berawal saat situasi rumah sedang sepi, Sutris yang saat itu berada sendirian di rumah memiliki niat jahat terjadap cucu tirinya. Entah setan apa yang hinggap di benak Sutris hingga membuatnya menyeret cucu tirinya ke dalam kamar. Ia melucuti pakaiannya sendiri lalu meminta EW melepas pakaiannya sendiri.
Terbongkarnya peristiwa amoral itu membuat orangtua EW, Mistari (47) dan Martining (35), marah-marah. Keduanya langsung melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Tekung untuk melaporkan apa yang dilakukan Sutris pada anak mereka. Atas laporan itu polisi langsung bergerak dan menangkap Sutris di rumahnya.
Sutris dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kebejatan Seorang Kakek Memperkosa Cucunya Sendiri - Written by Unknown , Published at 17.25 . And Have 0
comments
Next
« Prev Post
« Prev Post
Previous
Next Post »
Next Post »
Tidak ada komentar:
Posting Komentar