Hukuman 20 Tahun Penjara Untuk Gayus, Mengapa Tidak Seumur Hidup Saja

Terdakwa kasus mafia hukum, Gayus Halomoan Tambunan dituntut hukuman penjara selama 20 tahun dan denda sebesar Rp500 juta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada saat menjalani prosses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/12). JPU menilai Gayus terbukti melakukan tindak pidana korupsi terkait empat perkara.
Menyikapi hal ini, anggota Komisi III DPR RI, Syarifuddin Sudding menyatakan, tuntutan JPU masih tergolong lemah, karena selama ini Gayus sudah mengobrak-abrik proses penegakan hukum di Indonesia.

“20 tahun itu masih sangat ringan. Pantasnya Gayus itu di hukum seumur hidup, karena dia sudah mempermalukan hukum di negara ini,” ujar Sudding kepada Waspada Online, malam ini.
 
Politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini menyatakan, selama Gayus masih berkerja di Direktorat Jenderal Pajak saja dia acap kali ‘mengkotak-katik’ pajak berbagai perusahaan besar. Kelakuannya ini banyak merugikan negara dan masyarakat.

“Pajak yang seharusnya bisa dinikmati rakyat malah dia (Gayus,-red) yang menikmati,” sindir Sudding.

Lanjutnya, kelakuan ‘nakal’ Gayus tidak hanya berhenti sampai di situ, bahkan selama berada di Rumah Tahanan (Rutan) Markas Komando Brimob. Gayus juga acap kali keluar masuk dari rutan karena pundi-pundi rupiah yang dimilikinya.

“Kalau hanya 20 tahun dan denda Rp500 juta itu masih sangat kecil bila dibandingkan dengan apa yang selama ini dilakukan Gayus,” tandasnya.

sumber: waspada
BAGIKAN PRINT
Hukuman 20 Tahun Penjara Untuk Gayus, Mengapa Tidak Seumur Hidup Saja - Written by Unknown , Published at 21.15 . And Have 0 comments

BACA JUGA ARTIKEL MENARIK LAINYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2015. DIKABARKAN. Powered by Blogger